Fintech Ilegal Pertanian, Hindari Penipuan Tersebut, Ini Cara Crowde Kelola Dananya
Abrar SEO - Fintech ilegal sudah menjadi buah bibir masyarakat dan ada juga penipuannya yang tidak terdaftar OJK. Cara Crowde Kelola Dana Permodalan.
Apakah ada orang di sekitarmu yang pernah menjadi korban? Ya, janji manis mereka ditambah kondisi mendesak yang sering bikin hilang akal, membuat masyarakat mudah sekali terjerat tanpa memikirkan dampak buruknya. Sebenarnya, fintech ilegal sangat mudah untuk dideteksi. Nah, bagaimana caranya?
Pertama, perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua, tidak terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Ketiga, memberikan bunga dan denda yang terlalu besar atau bahkan terlalu kecil, serta tidak transparan. Seperti yang kita ketahui, kalau OJK punya standar nilai bunga yang harus dipatuhi oleh para pelaku fintech, yaitu 16% -- 30% per tahun untuk pinjaman produktif dan maksimal 0,8% per hari untuk pinjaman konsumtif/pribadi (payday loan). Keempat, perusahaan tersebut tidak mengikuti tata cara penagihan yang beretika. Pasti sudah pada tahu, kan, kalau ada yang suka menagih dengan cara-cara kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum. Nah, perusahaan yang melakukan hal seperti ini sudah jelas masuk dalam kategori fintech ilegal.
Menerapkan alur pengajuan pinjaman yang sistematis
Ketika calon mitra petani setuju untuk melakukan pengajuan permodalan, mereka akan diminta menyerahkan KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Nikah, dan mengisi form RAB yang telah disediakan oleh pihak fintech sesuai nilai per item yang telah disepakati bersama. Setelah semuanya sesuai, maka Farmer Consultant (FC) kami akan melakukan peninjauan lahan pertanian yang akan digunakan untuk budi daya petani. Setelah itu, hasil survei yang diperoleh akan diserahkan kepada tim risk untuk dianalisis lebih lanjut. Kelayakan kondisi lahan, pengalaman petani, hingga kualitas panen yang dihasilkan petani juga menjadi bahan pertimbangan bagi kami. Apabila lolos, akan dilanjutkan dengan proses penandatanganan kontrak kepada mitra petani.
Nggak ngoyo kayak fintech ilegal, balikin modal bisa pakai hasil panen
Tidak menggunakan cara-cara yang kasar apalagi mengancam, fintech memberlakukan sistem pengembalian modal menggunakan hasil panen. Mengapa? Tujuannya agar tidak memberatkan petani dengan sistem pembayaran cicilan setiap bulan karena budi daya petani punya jangka waktu yang berbeda-beda. Sebagai contoh, bila mitra petani punya proyek budi daya jangka waktu 3 bulan, dengan begitu petani boleh mengembalikan pinjaman modalnya setelah 3 bulan atau setelah petani mendapatkan hasil panen.
Meminimalisir risiko dengan penyaluran modal secara cashless
Bekerja sama dengan toko pertanian setempat yang akan menyediakan berbagai kebutuhan budi daya petani. Hingga kini, fintech tersebut telah bermitra dengan 3.215 toko tani yang berada dekat dengan lokasi proyek usaha tani. Mulai dari kebutuhan pupuk, pestisida, bibit, hingga alsintan yang dibutuhkan petani. Selain itu, kami juga bermitra dengan LSM dan pemerintah agar dapat mendukung petani di daerah pedesaan di seluruh Indonesia.
Komentar
Posting Komentar